TABUNGAN BERENCANA
Tabungan Berencana adalah salah satu produk tabungan yang ada di BPR Taman Dhana. Tabungan Berencana dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sehingga nasabah dapat menikmati keamanan dan kenyamanan dalam menabung.
Keuntungan Tabungan Berencana di BPR Taman Dhana
- Tidak ada biaya administrasi bulanan.
- Dapat memilih jangka waktu Tabungan Berencana mulai dari 12, 24 sampai dengan 36 bulan.
- Tabungan Berencana di BPR Taman Dhana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Suku Bunga Tabungan Berencana
- Suku Bunga pertahun : 5,75% - 6,50% PA
Syarat dan Ketentuan Pembukaan TABUNGAN Berencana
PERORANGAN
- Menyerahkan fotocopy tanda bukti diri yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Perorangan).
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.
LEMBAGA
- Surat Keterangan Domisili Lembaga.
- Surat Keterangan Pejabat yang berwenang.
- Foto copy Identitas pejabat yang berwenang yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan).
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan dari Pejabat yang berwenang.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.
BADAN HUKUM
- Menyerahkan foto copy Akta Pendirian dan perubahan yang terakhir.
- NPWP.
- Menyerahkan fotocopy identitas pengurus yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menandatangani formulir “Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan” dan formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan).
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dan pada buku tabungan dari pengurus yang berwenang.
- Menyetujui semua persyaratan Tabungan BPR seperti yang tercantum dalam buku tabungan.
- Menyerahkan uang setoran pertama, yang dilakukan pada saat pembukaan rekening Tabungan.