DEPOSITO
BPR Taman Dhana menyediakan produk Deposito bagi anda yang ingin memaksimalkan keuntungan atas penyimpanan uang anda. Produk Deposito kami memiliki keuntungan tersendiri karena kami menawarkan fleksibilitas bersama dengan bunga optimal. Nikmati juga keamanan dan kenyamanan karena kami adalah bank yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
Keunggulan Deposito di BPR Taman Dhana
- Tidak ada biaya administrasi.
- Dapat memilih jangka waktu Deposito mulai dari 1, 3, 6 sampai dengan 12 bulan.
- Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
- Deposito di BPR Taman Dhana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Deposito
PERORANGAN
- Menyerahkan fotocopy tanda bukti diri yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menanda tangani formulir “Permohonan pembukaan deposito berjangka” sebagai tanda menyetujui semua persyaratan menjadi deposan seperti yang tercantum di formulir permohonan maupun dibalik bilyet deposito berjangka.
- Mengisi dan menanda tangani formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Perorangan)
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu specimen.
- Menyetor dana untuk disimpan dalam rekening deposito berjangka.
- Ketentuan minimal besarnya setoran Deposito ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
LEMBAGA
- Surat Keterangan Domisili Lembaga.
- Surat Keterangan Pejabat yang berwenang.
- Foto copy Identitas pejabat yang berwenang yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menanda tangani formulir “Permohonan pembukaan deposito berjangka” sebagai tanda menyetujui semua persyaratan menjadi deposan seperti yang tercantum di formulir permohonan maupun dibalik bilyet deposito berjangka dari pejabat yang berwenang.
- Mengisi dan menanda tangani formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan).
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dari pengurus yang berwenang.
- Menyetor dana untuk disimpan dalam rekening deposito berjangka.
- Ketentuan minimal besarnya setoran Deposito ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
BADAN HUKUM
- Menyerahkan foto copy Akta Pendirian dan perubahan yang terakhir.
- NPWP.
- Menyerahkan fotocopy identitas pengurus yang masih berlaku seperti : KTP, SIM dan lainnya yang sah.
- Mengisi dan menanda tangani formulir “Permohonan pembukaan deposito berjangka” sebagai tanda menyetujui semua persyaratan menjadi deposan seperti yang tercantum di formulir permohonan maupun dibalik bilyet deposito berjangka dari pejabat yang berwenang.
- Mengisi dan menanda tangani formulir Data Nasabah (Formulir Nasabah Non Perorangan).
- Menyerahkan contoh tanda tangan, dengan menandatangani kartu speciment dari pejabat yang berwenang.
- Menyetor dana untuk disimpan dalam rekening deposito berjangka.
- Ketentuan minimal besarnya setoran Deposito ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.