PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Taman Dhana tanggal 7 Agustus 2023.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 04 tanggal 6 September 2023
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0053522.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 07 September 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Taman Dhana.
dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Taman Dhana atau disebut juga PT. BPR Taman Dhana
menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Taman Dhana atau disebut juga PT. BPR Taman Dhana
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Taman Dhana, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Taman Dhana, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email dengan alamat : tamandhana_97@yahoo.co.id atau nomor telpon 031-7883900 atau 081331527018.
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.
PT. BPR Taman Dhana
Direksi